Zakat itu sendiri dibagi 2 jenis, yaitu:
- Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul fitri yang besarnya adalah 1 sho’ atau 3 kg dari makanan pokok daerah tersebut.
- Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikeluarkan setelah terpenuhi nisab (ukuran minimal dari suatu harta untuk dikeluarkan zakatnya) dan haul (beberapa jenis harta disyaratkan telah haul, yaitu harta tersebut dimiliki selama 12 bulan). Berapa golongan harta yang wajib dizakatkan, antara lain: zakat atas hasil perniagaan, zakat atas hasil pertanian dan buah-buatan, zakat atas hewan ternak, zakat atas barang temuan (rikaz), zakat atas investasi, zakat tabungan, zakat emas dan perak, zakat profesi seperti karyawan, dokter, pengacara dll. Khusus untuk zakat profesi ini para ulama berbeda pendapat. Ulama yang meyakini adanya zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian.
Perintah mengeluarkan zakat ini sering disebutkan bersamaan dalam Al Quran dengan perintah mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan kedudukannya yang penting dan sangat tinggi pada sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al Baqarah 2:43)
Orang yang berhak menerima zakat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah 9:60)