Kunci Kehidupan

Semua yang mendekatkan ke surga telah diajarkan dan semua yang menjauhkan dari neraka pun sudah dijelaskan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

Sesungguhnya tidak ada seorang Nabi pun sebelumku, melainkan wajib baginya untuk menunjukkan kepada umatnya kebaikan yang ia ketahui untuk mereka, serta memperingatkan mereka dari keburukan yang diketahui bagi mereka. [HR Muslim 1844a].

Lalu apakah yang penting untuk kita pahami tentang masalah ini? Ternyata kuncinya mudah. Karena menurut kaidah syariah yang telah disepakati oleh para ulama, hukum asal suatu perkara adalah dibolehkan. Dalilnya antara lain:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia yang menjadikan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit, dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu [QS Al Baqarah: 29]

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ  إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir [QS Al Jatsiyah: 13]

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً  

Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmatNya untukmu lahir & batin [QS Luqman: 20]

Ayat-ayat di atas jelas menyebutkan bahwa Allah Subhana wa ta’ala telah menyerahkan segala sesuatu di bumi ini untuk manusia. Ia tidak menciptakan dunia beserta isinya untuk diserahkan kepada manusia, jika Dia sendiri mengharamkannya. ‘Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa yang Ia diam darinya, maka itu termasuk yang dimaafkan. [Hadis At Tirmidzi no. 1726]

Ini berarti bahwa asal sesuatu perkara adalah halal, boleh dikerjakan dan mubah hukumnya.

Kecuali, ada dalil shahih & tegas yang melarang dari Allah SWT sebagai sang pembuat hukum, barulah hukumnya menjadi haram atau makruh. Selama tidak ditemukan nash shahih (sebab sebagian hadits ada yang dhoif/lemah) atau tidak ada dalil yang tegas merujuk keharamannya, maka hukum dasar setiap perkara itu kembali mengacu kepada prinsip dasar yaitu halal, boleh & mubah.

Namun sebaliknya dalam beribadah, karena Islam sudah sempurna, semuanya tertolak kecuali yang telah dicontohkan (oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa ssallam, para Sahabat, Tabi’in & Tabi’ut Tabi’in).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa membuat cara baru dalam urusan kami, dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia itu tertolak.‘ [HR. al Bukhari no.2697 dan Muslim no.1718, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma]

Jadi sangatlah penting bagi kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu agama dari guru yang benar yang berpegang pada Al Qur’an & As Sunnah, sebelum melakukan suatu amal.

Wallahu Ta’ala a’lam

Oleh: Andri Firdaus (andri.firdaus@imah.org.hk)